TANGERANG - Cucu ahli waris dari alm H. Jamian menolak keras pembongkaran makam kakeknya yang akan dilakukan oleh Sukma dan Wiranadi. Mereka menolak makam yang berlokasi di Kadu Sumpung Ds. Suka Asih Kec. Pasar Kemis, untuk dibongkar karena belum adanya kesepakatan dengan keluarga besar alm H. Jamian.
Nuryadi salah satu cucu H. Jamian yang saat ini sebagai KSB FRN (Fast Respon Counter Polri) DPW Banten segera melapor ke H. Roheni HS, SE selaku Kepala Desa Suka Asih Kecamatan Pasarkemis Kabupaten Tangerang Banten, Senin (29/1/ 2024).
Berdasarkan adanya laporan tersebut, agar masalah antar kedua belah pihak cepat selesai, Kepala Desa mengundang ke dua belah pihak untuk musyawarah di Kantor Desa, yang di hadiri oleh seluruh ahli waris dan pihak pembeli Wiranadi, perangkat desa setempat, H. Muhidin ketua RT 01, Wahyudin ketua RW 01, Ahmadi jaro Pasir Gadung dan Babinkamtibmas dengan no. surat undangan nomor 005/03-Ds.Ska/2024. Jumat (02/2/ 2024). jam 13.30 wib di Aula Kantor Desa Suka Asih.
Musyawarah yang di pimpin oleh Syaiful B selaku Sekretaris Desa, turut hadir juga tokoh agama Pasir Gadung Ustad Ali, musyawarah tersebut hanya di hadiri oleh para cucu dari alm H. Jamian sedangkan Sukma sebagai pihak penjual hadir dalam musyawarah tersebut.
Wiranadi menyampaikan bahwa pembelian tanah tersebut kepada Sukma sebagai anak dari alm H. Jamian tidak berikut tanah makam, tapi saya meminta agar makam Alm H. Jamian dibongkar, " ujarnya.
Menurut Nuryadi, Penjualan tanah yang dilakukan oleh Sukma, telah melanggar peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, "pasalnya Warkah atau riwat tanah yang dikeluarkan oleh Usnata mantan Kades Suka Asih pada tanggal 15 April 2015 untuk pembuatan AJB (akta jual beli) telah melanggar undang-undang, " tegas Nuryadi.
Baca juga:
Birokrasi di Era 4.0 Tantang ASN Berkualitas
|
"Akta jual beli nomor 437/2015 tidak memiliki kekuatan hukum karna jual beli tersebut ketika itu ahli waris dari alm H. Jamian masih hidup namun Sukma melakukan penjualan dengan secara diam-diam, maka proses jual beli untuk kesekian kali yang dilakukan semuanya batal demi hukum, " tambah Nuryadi.
Karna tidak hadirnya Sukma sebagai pihak penjual maka akan dilakukan untuk musyawarah ke dua, di harapkan nanti akan ada kesepakatan bersama.
Namun sebelum adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Wahyudin ketua RW 01 pasirgadung membawa pekerja gali makam, juga Omih anak dari Sukma Rabu 28 februari 2024 akan melakukan pembongkaran makam Alm H. Jamian, namun hal ini diketahui terlebih dahulu oleh para cucu ahli waris, segera menghentikan kegiatan tersebut.
Nuryadi salah satu cucu ahli waris segera melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Desa, juga langsung dilaporkan ke Kapolsek Pasarkemis Via wa dengan maksud agar tidak terjadi keributan serta untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Dinilai semakin tidak kondusifnya permasalahan ini cucu ahli waris menyampaikan permohonan ke H. Roheni Hs, SE selaku Kepala Desa agar segera untuk dilaksanakan musyawarah ke dua.
"Jika tidak bisa di selesaikan secara musyawarah, kemungkinan permasalahan ini akan kami bawa ke ranah hukum." pungkas Nuryadi KSB FRN.
(Hadi)