Sidang Lanjutan ke 3 Tol Becakkayu, Tergugat PAM Jaya Kembali Tidak Hadir

    Sidang Lanjutan ke 3 Tol Becakkayu, Tergugat PAM Jaya Kembali Tidak Hadir

    JAKARTA - Kembali dilaksanakan Sidang lanjutan yang ke 3 (Tiga) atas dasar pelaporan pihak korban penyelesaian pembayaran pada pembebasan lahan Tol Becakayu yang terjadwal di Pengadilan Negri Jakarta Timur.

    Pada hari ini, Kamis, (19/10/2023) kemarin. Untuk proses acara Persidangan kembali ditunda.

    Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 26 Oktober 2023 Mendatang, "karna hingga sidang lanjutan kedua yang dilaksanakan pada hari ini, pihak PAM Jaya belum bisa memenuhi panggilan hukum untuk pertanggung jawaban pada persoalan ini.

    Menurut Sabri Danur, SH selaku kuasa hukum dari pihak ahli waris menganggap, pada sidang lanjutan yang ke 3 (Tiga) ini belum juga mendapatkan hasil yang memuaskan karena ada pihak tergugat yang sejak awal sidang pertama belum pernah hadir.

    "Yang belum pernah hadir itu adalah PAM Jaya. Jadi kami sangat kecewa, kapan selesainya perkara ini apabila pihak tersebut tidak bisa hadir dan tidak menghormati proses hukum yang ada di negara ini." Ujar Safri.

    "Namun, kami menghargai putusan pihak dari Majlis, dan harapan kami biar ada perhatian juga pada proses sidang ini untuk tidak diabaikan oleh para pihak tergugat, supaya masyarakat Indonesia ini tau bahwasanya proses hukum ini benar-benar ditegakkan dan agar ada kepuasan bagi masyarakat, terutama pada Klien kami yang kami perjuangkan hak-hak mereka." Jelasnya.

    Safri Danur, SH juga berharap atas hal ini bisa menjadi perhatian bagi pihak Pemerintah, khususnya Bapak Menteri ATR/BPN Hadi dan Bapak Presiden Jokowi.

    Ditambahkan juga oleh Taslim, SH selaku Rekan Kuasa Hukum dari pihak Ahli waris. Pada pandangan dan statemnt yang hampir sama bahwa proses hukum ini sangat mengecewakan, karena pihak PAM Jaya sebagai pihak tergugat yang sejak awal persidangan tidak pernah hadir ataupun mengkonfirmasi kami ataupun pihak Pengadilan sebagai yang berwenang membuat langkah dan upaya hukum untuk penyelesaian kepada ahli waris. "Semoga saja di persidangan mendatang PAM Jaya bisa menghadiri panggilan sebagai dan beritikad untuk membuat penyelesaian dan langkah Mediasi sehingga tidak berlanjut pada proses pembuktian dan agenda sidang berikutnya." Paparnya.

    Namun Taslim juga menyampaikan apabila tidak ada penyelesaian pada langkah hukum di ranah Perdata ini, dirinya bersama rekan-rekan dari kuasa hukum pihak korban akan segera melakukan langkah pelaporan ke Polda Metro Jaya. "Kami akan mengambil langkah hukum Pidana nya untuk memproses hukum semua pihak yang terlibat ke Polda Metro Jaya, sesuai wilayah hukum." Pungkasnya.

    Ditempat yang sama, rekan kuasa hukum, Afriyanto, SH., M.Hum yang selaku Pakar Hukum juga turut menyampaikan pandangan Hukum nya. "Semestinya pihak PAM Jaya dapat menghadiri upaya hukum dan penyelesaian gugatan dari pihak korban. Baik itu pelaksana tugas yang bertanggung jawab saat ini untuk mewakili ataupun pihak terkait yang masih aktif ataupun sudah pensiun." Ujarnya.

    Kemudian, terkait hal proses hukum tersebut, Achmad Sujana selaku Pemerhati dan Pemantau dari beberapa aspek hukum yang juga sebagai Ketua Harian Forum Wartawan Daerah Indonesia (FWDI) di Jakarta turut menyampaikan bahwa proses hukum di Indonesia harus tegas dan berintegritas. Dan hasil daripada penanganan hingga penyelesaian suatu perkara harus terpublikasi, sesuai Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan sistem hukum yang Presisi. "Siapapun yang tergugat harus diberikan sangsi apabila mangkir dari panggilan pihak berwenang, dan terkait PAM Jaya itu harus mempertanggung jawabkan atas kerugian pihak Korban. Semua unsur terkait harus terpanggil untuk membantu proses penyelesaian perkara ini, dan semua oknum berikut pertanggung jawaban dari para pejabat yang aktif saat ini hngga 2 tingkat diatasnya pun bisa dilibatkan sebagai saksi hingga para pejabat terkait yang sebelumnya walaupun sudah purna tugas atau pensiun." Tegas bang Joe'na sapaan Akrab sosok yang aktif di ranah pemberitaan sebagai insan Pers.

    Selanjutnya, pengacara Sabri Danur, SH juga meminta perkara ini bisa selalu terpantau oleh rekan-rekan media agar bisa menjadi suguhan yang baik bagi seluruh masyarakat Indonesia yang menjadi korban mafia tanah, sehingga kita semua bisa menjadi bagian dari masyarakat yang mendukung program pemerintah untuk pemberantasan mafia tanah. (Joe/Hadi)

    sidang ke 3 becakayu tergugat tidak hadir
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Pelatihan Sertifikasi Wasit Juri dan Pelatih...

    Artikel Berikutnya

    Kejahatan Luar biasa, LBH Nusantara Global...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TNI dan ADF Bicarakan Peningkatan Kerjasama Militer
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll